Hukum

LBH PAI Siapkan Gugatan PTUN dan Class Action untuk Korban Bencana Bener Meriah–Aceh Tengah

LBH PAI Siapkan Gugatan PTUN dan Class Action untuk Korban Bencana Bener Meriah–Aceh Tengah
Dok : Ketua DPC LBH PAI, Sucipto, S.H.

Selain menyiapkan gugatan ke PTUN, LBH PAI juga menyiapkan pendampingan bagi warga yang mengalami kerugian langsung apabila opsi gugatan perwakilan kelompok atau class action ditempuh.

Bener Meriah |suaragayo.id | — Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Advocaten Indonesia (LBH PAI) sedang membangun basis hukum untuk menggugat pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait penanganan bencana di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah, Aceh. 

Ketua DPC LBH PAI Sucipto, S.H. mengatakan rencana gugatan muncul setelah pihaknya menerima informasi soal warga terdampak yang dinilai belum memperoleh hak-haknya pascabencana. 

LBH PAI merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Sampai saat ini masyarakat masih berjuang bertahan hidup karena harus menghadapi berbagai bahaya ketika menuju kebun akibat jalan dan jembatan yang belum pulih,” kata Sucipto, Sabtu (19/09/26).

Menurut Sucipto, dampak bencana masih memengaruhi pelayanan publik, pendidikan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Kondisi itu, katanya, masih dirasakan hampir setahun setelah bencana.

LBH PAI kini mendokumentasikan kerugian warga, respons pemerintah dalam penanganan bencana, serta kondisi sejumlah lokasi terdampak. Data tersebut akan menjadi bahan analisis untuk menentukan upaya hukum yang akan ditempuh.

“Kami masih menganalisis kenyataan di lapangan berdasarkan regulasi. Nantinya akan dilihat apakah telah memenuhi syarat untuk menempuh upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” ujar Sucipto.

Selain menyiapkan gugatan ke PTUN, LBH PAI juga menyiapkan pendampingan bagi warga yang mengalami kerugian langsung apabila opsi gugatan perwakilan kelompok atau class action ditempuh.

Dalam catatan LBH PAI, sejumlah persoalan masih menjadi sorotan. Salah satunya pembangunan hunian tetap bagi korban bencana 26 November 2025 yang disebut belum seluruhnya selesai.

“Sampai saat ini pemerintah belum selesai membangun hunian tetap bagi para korban bencana 26 November 2025,” katanya.

Sucipto juga menyoroti kerusakan sejumlah jembatan dan ruas jalan yang menjadi akses masyarakat, baik pada jaringan jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.

“Sejauh ini masyarakat masih berjuang melintasi jalan menuju kebun dan sekolah,” ujarnya.

LBH PAI meminta pemerintah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak agar pelayanan publik serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat kembali berjalan. Meski begitu, rencana gugatan tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data dan analisis. Belum ada gugatan yang didaftarkan ke pengadilan.

Categories: Hukum Tags: —

Bag

0 Comments

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Leave a comment

Newsletter Subscribe

Dapatkan berita terbaru langsung ke email Anda.