Takengon |suaragayo.id | – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah menyoroti kebijakan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Tengah.
Organisasi tersebut menilai kebijakan itu belum mempertimbangkan aspek kemanusiaan, jarak tempuh, kondisi geografis, hingga kemampuan ekonomi para guru.
Ketua GMNI Aceh Tengah, Saparuda, meminta Bupati Aceh Tengah untuk mengevaluasi secara serius kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang semestinya bertujuan meningkatkan pelayanan pendidikan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi para guru.
"Kami meminta Bupati mengevaluasi secara serius kebijakan penempatan guru PPPK. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya bertujuan meningkatkan pelayanan pendidikan justru menimbulkan persoalan baru bagi para guru," tegas Saparuda, Kamis (20/8/2026).
Saparuda mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, masih banyak guru PPPK yang ditempatkan di lokasi sekolah yang jauh dari tempat tinggal mereka.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus adalah adanya guru yang harus menempuh perjalanan sekitar 80 kilometer pulang-pergi setiap hari.
Guru tersebut berdomisili di Kecamatan Lut Tawar, namun ditempatkan di wilayah Pameu, Kecamatan Rusip Antara. Kondisi geografis dan jarak tempuh dinilai sangat berat, terutama dengan penghasilan yang terbatas.
“Bayangkan, seorang guru harus menempuh perjalanan puluhan kilometer setiap hari. Mereka tidak hanya membutuhkan waktu dan tenaga, tetapi juga biaya transportasi yang mencapai Rp70-80 ribu per hari, dengan harga Pertalite yang fluktuatif.
Sementara penghasilan yang diterima hanya sekitar Rp350 ribu per bulan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah," ujar Saparuda.
Seorang guru yang enggan disebutkan identitasnya mengaku harus bersiap sejak dini hari agar tidak terlambat tiba di sekolah.
“Kalau mau tidak terlambat, minimal setengah enam sudah berangkat. Setelah salat Subuh dan makan, saya langsung berangkat menuju sekolah,” ungkapnya.
GMNI menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi penempatan, tetapi menyangkut waktu tempuh, keselamatan, kondisi fisik guru, dan keberlangsungan proses pembelajaran. Guru memiliki tanggung jawab besar untuk hadir tepat waktu dan memberikan pelayanan pendidikan yang optimal.
Saparuda juga menyoroti pernyataan Bupati Aceh Tengah yang sebelumnya pernah menyampaikan bahwa penempatan guru harus memperhatikan domisili. Namun, GMNI mempertanyakan implementasi arahan tersebut di lapangan.
“Kalau benar arahan Bupati adalah agar penempatan memperhatikan domisili, maka kami mempertanyakan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan oleh Disdikbud.
Sebab, fakta di lapangan masih ada guru yang ditempatkan sangat jauh dari tempat tinggalnya,” kata Saparuda.
GMNI meminta agar persoalan ini tidak dijadikan ajang saling menyalahkan, melainkan segera dilakukan verifikasi dan evaluasi secara terbuka.
Selain penempatan, GMNI juga menerima informasi mengenai sejumlah persoalan lain yang dihadapi guru PPPK, di antaranya:
1. Keterlambatan pembayaran hak guru PPPK;
2. Adanya guru yang telah memenuhi administrasi dan menandatangani daftar tertentu, tetapi pembayaran belum diterima;
3. Penempatan tenaga pendidik yang dinilai perlu dikaji ulang sesuai aturan;
4. Kebijakan penempatan kepala sekolah yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu, kami meminta Disdikbud membuka data dan menjelaskan persoalan ini secara transparan. Jika semuanya sudah sesuai aturan, silakan dijelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan kesalahan, harus ada perbaikan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
GMNI menyatakan akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), khususnya komisi yang membidangi pendidikan, untuk mendapatkan perhatian dan pengawasan legislatif.
“DPRK adalah representasi rakyat dan memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Kami meminta DPRK memanggil pihak terkait, meminta penjelasan, serta memastikan hak-hak guru tidak terabaikan,” ujar Saparuda.
Di akhir pernyataannya, Saparuda menegaskan GMNI tidak bermaksud menghambat program pemerintah, tetapi justru mendorong kebijakan pendidikan yang adil, transparan, profesional, dan manusiawi.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Jangan sampai mereka dibebani persoalan administrasi dan penempatan yang tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan menambah beban guru,” tutup Saparuda.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.