Ekonomi

Kejanggalan IUP PT. LMR : Izin Sudah Terbit, AMDAL Menyusul

Kejanggalan IUP PT. LMR :  Izin Sudah Terbit, AMDAL Menyusul

HMI mencatat setidaknya dua pelanggaran prosedur AMDAL yang terjadi. Pertama, absennya pelibatan masyarakat atau uji publik sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Takengon |suaragayo.id| Ketua HMI Cabang Takengon-Bener Meriah, Afdhalal Gifari, menyoroti kejanggalan prosedural dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Linge Mineral Resources (PT LMR). Izin tambang emas seluas 24.900 hektare di Kecamatan Linge, Aceh Tengah, yang berlaku hingga tahun 2046, diterbitkan pada Juli 2026. Namun, dokumen AMDAL baru disetujui pada September 2025—hanya beberapa bulan sebelum izin operasi terbit. (11/8) 

Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius karena izin operasi diduga kuat mendahului kajian lingkungan yang semestinya menjadi syarat mutlak dan wajib diselesaikan secara transparan serta partisipatif.

Secara historis, Linge bukan sekadar wilayah administratif. Kawasan ini merupakan titik nol peradaban dan pusat Kerajaan Gayo, tempat lahirnya identitas serta kebudayaan masyarakat Gayo.

Kehadiran tambang raksasa di tanah leluhur ini dinilai mengancam cagar budaya dan berpotensi menghapus jejak sejarah yang telah berabad-abad terpelihara. Dari sisi ekologi, lokasi konsesi berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Jambo Aye, yang alirannya menghidupi tiga kabupaten. Eksploitasi tambang di kawasan hulu berisiko memicu pencemaran sungai serta mengancam ketersediaan air bersih dan keselamatan ekologis masyarakat luas.

HMI mencatat setidaknya dua pelanggaran prosedur AMDAL yang terjadi. Pertama, absennya pelibatan masyarakat atau uji publik sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. 

Kedua, tidak adanya keterlibatan tim ahli atau unsur teknis daerah dalam penyusunan AMDAL, sehingga dokumen tersebut dinilai disusun secara sepihak dan tidak merepresentasikan kondisi sosial-budaya serta ekosistem setempat.

Atas dasar ancaman multidimensional dan cacat prosedural tersebut, HMI mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait untuk segera mencabut IUP Operasi Produksi PT Linge Mineral Resources. Negara diminta hadir secara nyata untuk menyelamatkan warisan budaya Kerajaan Gayo serta melindungi ruang hidup masyarakat dari ambisi korporasi yang mengorbankan lingkungan dan sejarah demi kepentingan sesaat.

Categories: Ekonomi, Lingkungan Tags: —

Bag

0 Comments

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Leave a comment

Newsletter Subscribe

Dapatkan berita terbaru langsung ke email Anda.