Takengon |suaragayo.id| — Praktik penunjukan Perangkat Desa di Desa Gunung Suku, Kecamatan Lut Tawar, berubah menjadi drama pelanggaran hukum yang gamblang.
Pengangkatan Jabatan Kepala Urusan (Kaur) Ekonomi yang kosong pasca-pengunduran diri pejabat lama kini menuai sorotan tajam setelah Reje (Kepala Desa) Gunung Suku dan Camat Lut Tawar diduga kuat berkolusi menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017. 15/09/2026
Skandal ini bermula saat seleksi calon Kaur Ekonomi menyisakan dua nama yang melenggang ke tingkat kecamatan. Melalui Surat Rekomendasi Tertulis Nomor: 141/312/CLT/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, Camat Lut Tawar secara eksplisit merekomendasikan Calon Pertama pihak yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat dan layak untuk dilantik.
Namun, bukannya menjalankan regulasi, Reje Gunung Suku secara sepihak menolak menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk Calon Pertama. Secara brutal dan tanpa dasar hukum, Reje justru menyunting isi SK dan secara sepihak menunjuk Calon Kedua.
Langkah Camat Lut Tawar dalam hal ini dinilai blunder di tengah polemik yang terjadi,Secara aturan hukum, Camat tidak boleh mengeluarkan rekomendasi untuk lebih dari satu orang calon untuk dipilih kembali oleh Reje (Kepala Desa), Berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 maupun Qanun Aceh.
Pernyataan Camat ini menjadi bukti telanjang adanya pelanggaran prosedur tata kelola pemerintahan,sesuai Permendagri No. 67/2017, wewenang Camat hanya menyetujui atau menolak 1 nama calon dengan nilai tertinggi, bukan melegalkan ajang kocok ulang di tingkat desa.
Tindakan yang diduga dilakukan antara Reje dan Camat ini menyisakan konsekuensi hukum serius yang tertuang dalam aturan sanksi Disiplin ASN untuk Camat.
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Camat Lut Tawar terancam sanksi penyalahgunaan wewenang dari Bupati mulai dari pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin), penurunan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan Camat (non-job).
Surat Rekomendasi Camat yang melanggar prosedur bersifat cacat hukum. SK Pengangkatan sepihak yang diterbitkan Reje Gunung Suku otomatis tidak sah dan menjadi objek yang sangat rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Desakan kepada Bupati Aceh Tengah agar segera mengevaluasi dan turun tangan membatalkan produk hukum ilegal tersebut dan mencopot oknum pejabat yang memicu polemik demi mengembalikan kepastian hukum di Desa Gunung Suku.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.